Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kelautan dan perikanan dan tugas pembantuan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jadwal dan Agenda
Launching Websites DPRD terbaru
Doa Bersama Malam Pergantian Tahun
Sidang Paripurna DPRD
Pembahasan Verifikasi Usulan Rencana Kerja dan Anggaran TA 2021
Info Grafis
KOMDIGI akan batasi Usia Anak bikin Akun Medsos